Mengupas Peran Pemerintah-Swasta dalam Mekanisme Kuota dan Biaya Haji 2025

13 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Selengkapnya