Mengenal Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut Undang-Undang Hak Cipta

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 oleg sergeichik/unsplashIlustrasi jenis lagu yang bebas royalti. Sumber: oleg sergeichik/unsplash

Saat ini sedang ramai diperbincangkan tentang royalti penggunaan lagu. Masyarakat tentunya sangat perlu mengetahui jenis lagu yang bebas royalti agar aman untuk dinyanyikan dimana dan kapan saja.

Walaupun sejumlah musisi tanah air mengumumkan untuk membebaskan karyanya dibawakan, dinyanyikan, atau diperdengarkan oleh masyarakat, namun masih ada rasa kekhawatiran sehingga perlu diketahui mana lagu yang ada kewajiban royalti dan mana lagu yang bebas royalti.

Mengenal Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut Undang-Undang Hak Cipta yang Perlu Diketahui Masyarakat

 kenny eliason/unsplashIlustrasi jenis lagu yang bebas royalti. Sumber: kenny eliason/unsplash

Hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan.

Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa perlu adanya peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Pelindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan hak cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Hak cipta ini sangat erat kaitannya dengan royalti. Royalti sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan hak Baca Selengkapnya