Memahami Aturan Truk ODOL Beserta Hukumannya

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Implementasi zero truk over dimension over load (ODOL) yang tertunda pada 2023, kini kembali menjadi perbincangan setelah terjadi demo di sejumlah daerah pada pekan lalu.

Hingga kini belum ada kejelasan hukum yang pasti terkait penindakan truk ODOL. Namun Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, payung hukumnya sudah ada melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Meski tidak tersurat ODOL, aturannya mengakar pada kewajiban pemenuhan uji tipe pada Pasal 50 Ayat 1. Aturan tersebut menyebut bahwa uji tipe wajib dilakukan oleh seluruh kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, baik yang diimpor maupun produksi lokal, serta modifikasi yang menyebabkan perubahan tipe.

Di sini kata kuncinya, modifikasi yang mengubah tipe truk sehingga dimensinya berlebih termasuk daya angkutnya. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut.

Lebih lanjut, mengacu Pasal 6 Ayat 2, menjadi pedoman kendaraan lolos uji tipe dan laik jalan. Seluruh kendaraan harus memenuhi aspek susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

B...

Baca Selengkapnya