DPR soal MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal: Kami Tak Mau Sekonyong-konyong Lakukan

5 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOKetua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pimpinan DPR telah menggelar rapat bersama Komisi II pada Senin (30/6). Rapat itu dalam rangka membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dengan lokal.

Klaster Pemilu nasional yakni Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sementara klaster Pemilu lokal yakni Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan Pilkada.

Namun Pemilu lokal dijalankan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, pihaknya sudah diundang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk membahas putusan MK ini.

"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR Bapak Prof Dr Sufmi Dasco Ahmad membicarakan soal respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa Pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model Pemilu," kata Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja akhir tahun Komisi II DPR RI selama 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKetua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memaparkan kinerja...
Baca Selengkapnya