ARTICLE AD BOX

Pimpinan DPR telah menggelar rapat bersama Komisi II pada Senin (30/6). Rapat itu dalam rangka membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dengan lokal.
Klaster Pemilu nasional yakni Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sementara klaster Pemilu lokal yakni Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan Pilkada.
Namun Pemilu lokal dijalankan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan, pihaknya sudah diundang oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk membahas putusan MK ini.
"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR Bapak Prof Dr Sufmi Dasco Ahmad membicarakan soal respons DPR soal putusan MK terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa Pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model Pemilu," kata Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan.
