ARTICLE AD BOX

Sebanyak 48 unit usaha diduga ilegal dibongkar di sepanjang pesisir dan tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (21/7) lalu. Tempat usaha tersebut berupa vila, hotel, homestay, penginapan, dan restoran.
Pantauan kumparan, akses menuju Pantai Bingin melewati tebing. Namun, tebing telah didesain bertangga agar wisatawan lebih mudah mengaksesnya.
Tangga tampak berkelok-kelok dan bercabang menuju satu vila ke vila lainnya bak sebuah lorong. Setiap cabang tangga akan berakhir pada pantai. Setiap dinding bangunan dihias untuk menggaet minat wisatawan. Tinggi tangga dari daratan hingga pantai sekitar 50 meter.
"Kalau turun biasanya dua menit saja, tapi kalau naik mungkin 5 menit ke atas karena membutuhkan tenaga," kata salah satu karyawan bernama Putu Setya Pratama, Rabu (23/7).

Seluruh tempat usaha di kawasan ini telah ditutup. Sejumlah bangunan hotel, vila dan restoran tampak hancur, properti ban...