Mbah Tupon Jadi Salah Satu Tergugat, Sidang di PN Bantul Digelar 1 Juli

1 minggu yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Mbah Tupon (68) dan istrinya Amdiyahwati (62) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanMbah Tupon (68) dan istrinya Amdiyahwati (62) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah, Selasa (29/4/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) membenarkan Mbah Tupon-lansia buta huruf korban mafia tanah di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul-turut jadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Muhammad Achmadi dan istrinya.

Muhammad Achmadi merupakan salah satu yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Dia merupakan suami dari Indah Fatmawati.

Sertifikat Mbah Tupon kini sudah dibaliknama atas nama Indah Fatmawati tanpa sepengetahun Mbah Tupon.

"Penggugat I Muhammad Achmadi dan Penggugat II Indah Fatmawati," kata Humas PN Bantul Gatot Raharjo dikonfirmasi, Selasa (17/6).

"Triono (makelar) sebagai tergugat. Triyono sebagai turut tergugat I, Anhar Rusli SH turut tergugat II dan Tupon Hadi Suwarno sebagai turut tergugat III," imbuhnya.

Gatot mengatakan perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan ke PN Bantul pada 11 Juni lalu.

Sementara, sidang pertama akan digelar 1 Juli mendatang.

"Akan disidangkan pertama pada tanggal 1 Juli 2025," jelasnya.

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni. Dengan hakim anggota Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menjelaskan Mbah Tupon saat ini justru jadi salah satu pihak tergugat dalam perdata terkait perbuatan melawan hukum di Penga...

Baca Selengkapnya