ARTICLE AD BOX

Perusahaan layanan transportasi daring Maxim meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengkaji ulang rencana kenaikan tarif ojek online sebesar 8 hingga 15 persen.
Maxim menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem transportasi daring di Indonesia.
“Kami melihat bahwa rencana kenaikan tarif pada layanan transportasi daring harus dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dan masyarakat selaku konsumen,” ujar Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7).
Rafi menjelaskan kenaikan tarif justru berpotensi menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekosistem digital, serta berdampak negatif terhadap masyarakat, mitra pengemudi, dan industri e-hailing secara umum.
Kata Rafi, kenaikan tarif bakal menyebabkan penurunan jumlah pesanan, khususnya untuk perjalanan jarak dekat. Selain itu, waktu penjemputan diperkirakan akan semakin lama dan tingkat pembatalan pesanan dari pengemudi bisa meningkat.
“Dengan menurunnya jumlah orderan, hal ini tentunya dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi. Saat ini, banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka sebagai mitra pengemudi dan dengan berkurangnya orderan akibat kenaikan harga transportasi online akan membuat mereka kehilangan sumber penghasilan,” cakap Rafi.
Dia mencontohkan, kenaikan tarif yang diterapkan di Kalimantan Timur tahun lalu menyebabkan tingkat pembatalan pesanan oleh pengemudi melonjak hingga 37 persen.
Hal serupa juga terjadi di Sulawesi Selatan, di mana kenaikan tarif pada 2022 membuat biaya layanan naik hingga 65...