ARTICLE AD BOX

Pemerintah berencana mengubah batasan minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi menjadi lebih kecil. Sejak tahun 2002, minimal luas tanah rumah subsidi memang belum mengalami perubahan.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, minimal luas tanah rumah subsidi diperkecil menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai turut ikut diperkecil dengan minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.
Di tahun 2002 tepatnya di era kepresidenan Megawati Soekarnoputri dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, luas rumah subsidi atau rumah sederhana dibagi menjadi dua kategori yakni untuk keluarga dengan anggota 3 orang dan 4 orang.
Minimal luas tanah dalam aturan tersebut untuk kedua kategori tersebut ada di 60 meter persegi dengan luas lantai mulai dari 21,6 meter persegi, 27 meter persegi dan 36 meter persegi untuk kategori keluarga dengan anggota 3 orang dan luas lantai 28,8 meter persegi, 36 meter persegi sampai 48 meter persegi untuk keluarga dengan anggota 4 orang.
Di tahun ini, pemerintah juga memiliki acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1773-2004 di mana kebutuhan lantai untuk orang dewasa adalah 9,6 meter persegi per orang dan untuk anak-anak adalah 4,8 meter persegi per orang.
Beranjak ke tahun 2011 tepatnya di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berdasarkan Peraturan Me...