ARTICLE AD BOX

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari mantan pegawai Baznas Jawa Barat berinisial T, yang melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat. Permohonan diajukan seiring meningkatnya potensi ancaman terhadap pelapor, termasuk mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan saat ini LPSK masih melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan, baik dari segi substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.
Menurutnya, pelapor memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi, dan oleh karena itu, respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan, bukan pembalasan.
"LPSK sedang menelaah permohonan yang disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran," kata Susi kepada wartawan, Jumat (13/6).
Ia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan dari masyarakat.
"LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK," ujar Susi.
Lebih jauh, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK berkomitmen mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum.
<...