Jaga Daya Beli UMKM hingga Industri, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik

4 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 PLNIlustrasi PLN. Foto: Dok: PLN

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III 2025 atau periode Juli–September 2025.

Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6).

Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga menahan tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM.

Jisman menyatakan, pemerintah berharap PLN terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

“Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” ujarnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Selengkapnya