ARTICLE AD BOX

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, terutama dalam proses hukum. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik yang digelar pada Rabu (23/7), bertepatan dengan peringatan 41 tahun ratifikasi CEDAW dan 17 tahun berdirinya LPSK.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan dalam pidatonya menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di 2024 yang mencapai 445.428 kasus naik 10% dari tahun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya kerja bersama untuk mengubah kondisi ini.
“Kata kuncinya adalah kolaborasi. Inilah waktunya untuk kita melakukan kolaborasi bersama. Kita bisa kalau kita bersama,” ujarnya dalam pidato yang disampaikan lewat video dalam diskusi publik LPSK, Rabu (23/7).
Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan, sebagai lembaga yang juga berperan dalam mengawasi pelanggaran HAM berbasis gender, menegaskan pentingnya keterlibatan negara dalam melindungi perempuan. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menjelaskan bahwa lembaganya terus mendorong Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan CEDAW melalui berbagai pendekatan. “Membangun norma global, memperkuat jaringan di level internasional untuk Indonesia, dan menyuarakan isu-isu yang tidak terlihat, yang belum ada regulasinya,” kata Maria.
