Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Maling 4 Unit HP di Sekadau

3 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Dok. Polres SekadauPelaku mencurian HP diamankan di Mapolres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau

Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian 4 unit telepon genggam di tempat pemotongan ayam hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kecepatan penanganan kasus ini menuai apresiasi langsung dari korban lewat media sosialnya.

"Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespons laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap," tulis korban, Agung Wahyu Widayat, dalam unggahannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan pelaku berinisial KT (32) pada Selasa, 22 Juli 2025 malam, kurang dari sehari setelah laporan diterima polisi.

Kasus pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 02.40 WIB di tempat pemotongan ayam di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

IPTU Zainal menerangkan, saat itu pelaku datang ke lokasi dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB, menggunakan masker dan helm yang tidak dilepas. Ia berpura-pura menjadi pembeli dengan memesan tiga ekor ayam.

"Ketika karyawan korban sedang memotong ayam, pelaku langsung mengambil empat unit handphone yang tergeletak di meja dan segera melarikan diri," jelas IPTU Zainal, Kamis (24/7).

Empat handphone yang dicuri masing-masing adalah Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.450.000 dan langsung melapor ke Polres Sekadau pada pagi harinya.

Laporan diterima piket Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Unit Jatanra...

Baca Selengkapnya