ARTICLE AD BOX

SIP atau Surat Izin Praktik adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan untuk membuka praktik. SIP memiliki masa aktif selama 5 tahun sejak diterbitkan. Syarat perpanjang SIP penting diketahui.
Pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan beberapa bulan sebelum masa berlaku SIP habis untuk menghindari keterlambatan yang bisa berdampak pada kelancaran layanan kesehatan.
Syarat Perpanjang SIP untuk Diketahui Tenaga Kesehatan sebelum Masa Habis

Surat Izin Praktik (SIP) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (biasanya Dinas Kesehatan) yang memberikan izin kepada tenaga kesehatan (seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dll.) untuk melakukan praktik di fasilitas layanan kesehatan tertentu.
SIP ini memiliki jangka waktu 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan. Dikutip dari laman dpmptsp.subang.go.id, berikut ini adalah syarat perpanjangan SIP yang perlu tenaga kesehatan siapkan:
Scan Kartu Tanda Kependudukan Pemohon (asli dan warna)
Scan Pas Foto Pemohon berwarna terbaru ukuran 4x6 (jenis file jpg)
Scan Surat Tanda Register (STR)
Scan Surat Izin Praktik (SIP) sebelumnya yang akan diperpanjang
Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke 1 (satu) Terbaru dan Masih Berlaku (Jika pengajuan perpanjangan SIP 2 atau SIP 3)
Scan Surat Izin Praktik (SIP) Ke ...