ARTICLE AD BOX

Polda DIY telah menetapkan 7 tersangka kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68 tahun)—lansia buta huruf di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ketujuh tersangka adalah Bibit Rustamta, Triono Kumis, Vitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, Indah Fatmawati, dan Anhar Rusli.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi membeberkan kronologi peristiwa.
"Modus operandinya, para tersangka memanfaatkan kekurangan dari korban (buta huruf)," kata Idham di Polda DIY di kawasan Condongcatur, Sleman, Jumat (20/6).
Tahun 2020
Pada 2020, Mbah Tupon yang memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi hendak menjual dan mewakafkan sebagian tanahnya, maka pembagiannya menjadi seperti ini:
Total tanah = 2.103 meter persegi.
Dijual = 292 meter persegi.
Total tanah setelah dijual = 1.811 meter persegi.
Diwakafkan jadi gudang RT = 55 meter persegi.
Diwakafkan jadi jalan = 101 meter persegi.
Total tanah setelah dijual dan diwakafkan = 1.655 meter persegi.
Tahun 2022-2023
Pada tahun 2022 sampai 2023, Mbah Tupon diminta sertifikat tanahnya oleh Bibit Rustamta dengan modus akan dibaliknamakan.
Tahun 2024
