ARTICLE AD BOX

KPK telah memeriksa staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) 2014–2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/6).
Luqman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Luqman Hakim didalami soal dugaan aliran dana pemerasan TKA ke para stafsus Kemnaker.
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (18/6).

Pemeriksaan terhadap Luqman merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada Selasa (10/6). Saat itu, Luqman berhalangan hadir karena sakit.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, pada Selasa (10/6).
Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar penyidik terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus, pengetahuan keduanya terkait pemerasan TKA, dan aliran dana hasil pemerasan tersebut.
