KPK Ungkap Modus Pemerasan TKA di Kemnaker: Tak Setor Uang, Berkas Tak Diproses

3 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOTersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK telah menahan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara memeras calon TKA untuk mendapatkan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (24/7).

Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator di Direktorat PPTKA Kemnaker meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Untuk permohonan online, ketiga verifikator memberitahukan kekurangan berkas melalui pesan WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.

Namun, bagi pemohon yang tidak menyerahkan uang, maka perlakuannya berbeda.

"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberi tahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Asep.

Baca Selengkapnya