ARTICLE AD BOX

KPK telah menahan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara memeras calon TKA untuk mendapatkan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemenaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (24/7).
Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku verifikator di Direktorat PPTKA Kemnaker meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
Untuk permohonan online, ketiga verifikator memberitahukan kekurangan berkas melalui pesan WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.
Namun, bagi pemohon yang tidak menyerahkan uang, maka perlakuannya berbeda.
"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberi tahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Asep.