Pemutihan Pajak Diperpanjang, DPRD Lampung Tekankan Perbaikan Layanan

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

 Eka Febriani / Lampung GehAnggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Namun, ia menegaskan pentingnya perbaikan sistem layanan dan peningkatan sosialisasi agar pendapatan dari sektor ini dapat optimal. Munir menilai, penerimaan dari program pemutihan pajak sebelumnya, yang dimulai sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, belum menunjukkan hasil maksimal. Oleh karena itu, perpanjangan program ini dianggap sebagai langkah tepat dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami mengapresiasi kebijakan ini, tapi juga memberi dua masukan penting, yaitu perbaikan sistem layanan dan perluasan sosialisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD)," ujarnya saat diwawancarai pada Senin (28/7). Menurutnya, Pemprov perlu mengoptimalkan sistem digital dalam layanan pembayaran pajak. Ia menekankan pentingnya transaksi non-tunai demi mencegah pungutan liar (pungli) serta percaloan. "Semua pembayaran diharapkan tidak lagi menggunakan uang cash. Ini untuk menghindari selisih hitung dan praktik yang merugikan masyarakat," kata Munir. Lebih lanjut, ia mendorong agar pada tahun 2026 data wajib pajak, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah terintegrasi otomatis dengan data kepemilikan kendaraan bermotor. "Dengan sistem ini, masyarakat cukup memasukkan NIK di aplikasi, lalu secara otomatis muncul jenis kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayar. Ini akan memudahkan wajib pajak dan menghilangkan potensi pungli maupun calo," jelasnya. Munir juga menyebut sistem integrasi NIK dapat menjadi dasar...

Baca Selengkapnya