ARTICLE AD BOX

KPK mengungkap modus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Para agen penyalur calon tenaga kerja asing (TKA) disebut dimintai sejumlah uang oleh oknum pejabat di Ditjen Binapenta Kemnaker saat mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan dua saksi yang diperiksa pada Senin (2/6) kemarin. Kedua saksi itu, yakni mantan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA Kemnaker, Rizky Junianto; dan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, Fitriana Susilowati.
"Diperiksa terkait dengan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6).
Budi mengungkapkan, saat ini penyidik juga tengah menelusuri para pihak-pihak lain yang diduga menikmati uang hasil pemerasan itu.
"Dan (didalami) peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan," ucapnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat 8 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum diungkap ke publik. KPK pun belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi kasus ini.
Dugaan pemerasan itu disebut sudah berlangsung sejak 2019. Dalam perhitungan sementara, nilai uang pemerasan yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.
KPK telah menggeledah 7 lokasi, termasuk kantor Kemnaker. Penyidik menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendukung proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut dia, sudah ada beberapa pejabat yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut. Dua tersangka disebut merupakan pensiunan Kemnaker.