Tom Lembong Tolak Audit BPKP Terkait Kerugian Kasus Impor Gula

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanTom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan menolak hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam audit itu, BPKP menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurut Tom, terdapat kesalahan dari sejumlah aspek dalam hasil audit BPKP tersebut yang bisa dipersoalkan.

"Kami kemarin sudah menyampaikan secara resmi dalam sidang bahwa kami resmi menolak audit BPKP yang didaftarkan ke sidang yang didaftarkan sebagai bukti perkara saya," ujar Tom di sela-sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/6).

3 Aspek

Tom menilai, setidaknya terdapat tiga aspek yang dipermasalahkannya dalam audit BPKP terkait kasus yang menjeratnya itu.

Pertama, terkait dasar hukum yang digunakan oleh BPKP dalam menyatakan kegiatan importasi gula pada 2015-2016 sebagai sebuah penyimpangan.

"Misalnya ada aturan mengenai harga minimum oleh BPKP dibilang harga maksimum. Itu kekeliruan yang sangat sederhana tapi fatal," ucap Tom.

Aspek kedua, Tom juga mempersoalkan dari metodologi perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP. Di antaranya terkait bahwa PT PPI yang ditugaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan operasi pasar dalam tujuan stabilisasi harga gula justru disebut membeli dengan harga terlalu mahal.

"Padahal harga yang dia bayar jauh di bawah harga lelang gula dalam negeri. Jadi, metodologi atau pendekatan BPKP juga salah," tutur dia.

Ketiga, Tom menilai bahwa BPKP justru melakukan banyak kekeliruan dalam perhitungan kerugian k...

Baca Selengkapnya