ARTICLE AD BOX

KPK mengungkap alasan langsung menangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi, sesaat ketika bebas dari Lapas Sukamiskin. Nurhadi ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nurhadi ditangkap dan langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan perkaranya.
"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).
Nurhadi ditangkap di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/6) malam. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Nurhadi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai penangkapan terhadap kliennya berlebihan.
"Saya sudah mendengar kabar itu. Tapi menurut hemat saya, penangkapan ini agak berlebihan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin (30/6).
Maqdir mengeklaim, penangkapan itu dilakukan saat Nurhadi masih menjalani hukumannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Beliau mestinya bebas tanggal 28 Juni, tapi tanggal 26 ditangkap KPK," jelas Maqdir.
Maqdir mengatakan, tidak ada alasan KPK...