Polri Sudah Blokir 186 Ribu Situs Judi Online, Sita Aset TPPU Rp 1,8 Triliun

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Syawal Darisman/kumparanIlustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait telah memproses ribuan kasus judi online dan menyita aset triliunan rupiah.

“Sebagai wujud komitmen Polri yang tidak pernah surut dalam memberantas kejahatan perjudian daring melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring,” ungkap Listyo dalam sambutannya pada HUT ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).

Ia menjelaskan, Polri sudah menetapkan 1.000 lebih tersangka dan menyita Rp 900 miliar lebih hasil penegakan hukum dari kasus judi online.

“Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka dengan barang bukti senilai Rp 922,53 miliar,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Polri juga mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online dan penyitaan aset dari kasus pencucian uang, dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

“Polri memproses 13 perkara TPPU dengan aset senilai Rp1,8 triliun, guna menghadapi perkembangan tantangan kejahatan dan menjamin keamanan ruang siber,” ujar Listyo.

Baca Selengkapnya