ARTICLE AD BOX

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Crazy Rich PIK, Helena Lim, dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, Helena tetap dihukum 10 tahun penjara.
"Tolak," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7).
Perkara kasasi Helena ini diadili oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis; serta Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota majelis. Putusan itu diketok pada Rabu (25/6).
Adapun Helena awalnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Helena. Ia divonis penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara.
Kini Helena yang mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun Mahkamah Agung menolaknya. Helena Lim belum berkomentar mengenai putusan kasasi tersebut.
Kasus Helena Lim
Dalam kasus ini, Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Melalui peru...