KPK Sudah Jerat Tersangka Kasus Gratifikasi di MPR

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Helmi Afandi/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan

KPK tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Sudah ada tersangka," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (23/6).

Namun Budi belum mengungkap jumlah tersangka yang telah dijerat. Termasuk identitas maupun konstruksi perkaranya.

Penjelasan MPR

Sekjen MPR, Siti Fauziah, telah memberikan respons terkait penyidikan yang tengah dilakukan KPK itu. Dia menjelaskan, perkara yang diusut oleh KPK terjadi pada periode 2019-2021. Ia mengeklaim, tak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam pengadaan itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (22/6).

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," tambahnya.

Siti menambahkan, pihaknya juga menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap dia.

Baca Selengkapnya