KPK Sita Tanah & Bangunan Senilai Rp 3 M Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyitaan itu dilakukan pada Senin (16/6). Penyitaan dilakukan karena diduga uang pembelian aset itu berasal dari hasil rasuah pengurusan dana hibah tersebut.

"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/6).

Dalam kasus itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pada Senin kemarin. Sejumlah materi pemeriksaan pun didalami penyidik kepada para saksi tersebut.

Adapun para saksi itu yakni Ahmad Zakki dan Kusriyanto selaku pihak wiraswasta yang didalami soal pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka dalam kasus ini.

Lalu, saksi lainnya yakni Faryel Vivaldi selaku karyawan swasta, Saifudin selaku Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya, serta dua orang pimpinan perusahaan swasta yang didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka.

Kemudian, juga ada saksi dari anggota DPRD Nganjuk, Basori, yang didalami terkait permintaan uang oleh tersangka dalam rangka pengajuan dana pokmas. Serta, saksi dari anggota DPRD Jawa Timur, MH Rofiq, yang didalami terkait proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur," ungkap Budi.

Kasus Dana Hibah

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait...

Baca Selengkapnya