KPK Sita Rp 1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

2 minggu yang lalu 14
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari seorang tersangka di kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, siapa tersangkanya, belum diungkap.

“Kami sampaikan juga bahwa KPK hari ini melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, di mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan, Rabu (4/6).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang dan barang hasil penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor Kemnaker. Barang-barang itu adalah 11 mobil dan 2 motor, dokumen aliran uang, dokumen-dokumen terkait, hingga uang tunai Rp 300 juta.

Periksa 4 Orang

Selain penyitaan, Budi menyampaikan, hari ini KPK memeriksa empat orang yang terdiri dari dua saksi dan dua pihak terkait.

Para saksi adalah Tenaga Sub Profesional Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta Kemnaker, M. August Diratara Hernoto dan sopir di Kemnaker (PPNPN), Yongki Prabowo.

Sementara, dua pihak terkait adalah:

  • Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021-2025, Gatot Widiartono; dan

  • Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025, Putri Citra Wahyoe.

Budi pun menjelaskan apa yang didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut.

“M. August Diratara terkait tugas utamanya melakukan verifikasi pengesahan RPTKA dan didalami juga terkait peran dan pengetahuannya atas aliran uang dari para pengaju RPTKA. Yongki Prabowo merupakan sopir. Didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepu...

Baca Selengkapnya