ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Beberapa guru SD yang mengajar di sekolah swasta di Pontianak tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Pontianak, Ismail Abdurrahman bilang tak semua yayasan pemilik sekolah swasta di Pontianak mampu untuk membayarkan BPJS tenaga pengajarnya.
"Tidak semua yayasan yang membuka sekolah mampu untuk mendaftarkan dan membayarkan BPJS ketenagakerjaan untuk para pengajarnya. Ini menjadi dilema. Di satu sisi, yayasan tersebut memprioritaskan akreditasi mereka, gaji guru dan biaya operasional sekolah. Namun di sisi lain mereka juga seharusnya mendaftarkan guru yang mengajar di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ismail kepada Hi!Pontianak pada Rabu, 24 Juni 2025.
Meskipun demikian, Ismail mengimbau kepada pemilik usaha baik itu barang dan jasa untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Memang untuk usaha kecil seperti UMKM tidak diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Saya mengimbau kepada pemilik usaha yang tidak termasuk UMKM untuk memberikan hak para pekerjanya dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.