ARTICLE AD BOX

KPK menyita 2 rumah di Surabaya, Jawa Timur. Rumah disita karena terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
“Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 2 bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan Perkara Pokmas Jawa Timur,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (3/7).
“Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk perkara Pokmas tersebut,” tambahnya.

Budi tak menjelaskan rumah siapa yang disita itu. Dari foto yang didapatkan kumparan, disebutkan bahwa salah satu rumah berada di Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Barat.
Kasus Dana Hibah
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran...