KPK Periksa Stafsus Gus Yaqut, Gus Alex: Usut soal Pembagian Kuota Haji 50%-50%

1 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Stafsus Menteri Agama Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, memberikan materi pada Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Dok Kemenag RIStafsus Menteri Agama Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, memberikan materi pada Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Dok Kemenag RI

KPK telah memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia digali keterangannya soal pembagian kuota antara haji khusus dan reguler pada 2024.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (27/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanJuru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Budi melanjutkan, pembagian yang dimaksud terkait kuota tambahan sebesar 20 ribu yang didapat Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji 2024.

Kuota tambahan itu harusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun nyatanya, kuota haji tambahan itu malah dibagi rata.

"Di mana yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20 ribu," jelas Budi.

Baca Selengkapnya