Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja Asal Padang, 1 Kurir Ditangkap

5 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Dok IstimewaBarang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 40 kilogram narkoba jenis ganja di Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang merupakan kurir inisial JM warga Lubuk Bagalung, Padang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Kami berhasil mengamankan seorang kurir dan barang bukti 40 Kg ganja," katanya.

Yuni menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu berasal dari Padang, Sumatera Barat yang hendak dikirim ke Provinsi Lampung.

"Hasil interogasi, tersangka mengaku membawa narkoba bersama rekannya FR. Namun, saat dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi," ujarnya.

"Tersangka ini membawa narkoba menggunakan mobil Suzuki warna orange. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta," lanjutnya.

Yuni melanjutkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba antarprovinsi tersebut, termasuk memburu pelaku FR yang melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Yul/Put)

Baca Selengkapnya