KPK Geledah Rumah PNS Kemnaker di Jaksel, Sita Uang Rp 300 Juta

3 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
 Hedi/kumparanIlustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK telah menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 27 Mei 2025 lalu. Ada dua kantor agen pengurusan TKA dan rumah seorang PNS di lingkungan Kemnaker yang digeledah.

Dari hasil geledah tersebut, KPK menemukan beberapa barang, mulai dari dokumen hingga uang tunai Rp 300 juta.

“Rumah seorang PNS pada Kemenaker yang beralamat di Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp 300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan, Selasa (3/6).

Budi belum membeberkan siapa PNS yang dimaksud. Adapun dua agen pengurusan TKA itu adalah PT DU dan PT LIS.

“Kantor PT DU (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya,” ujarnya.

“PT LIS (perusahaan agen pengurusan TKA) yang beralamat di Jakarta Timur. penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker,” sambungnya.

Jubir KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/5). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparanJubir KPK Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/5). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan

Budi belum mengungkap apa keterlibatan daripada kedua agen dan PNS tersebut.

“Ya, dari has...

Baca Selengkapnya