ARTICLE AD BOX

Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, divonis 4 tahun penjara. Dia terbukti terlibat korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6).
Selain penjara, hakim juga menghukum Indra membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti kurungan badan selama 4 bulan.
Namun, Indra tak dihukum untuk membayar uang pengganti.
Dalam sidang yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa lain dari jajaran petinggi PT Totalindo Eka Persada. Mereka adalah Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.
Donald Sihombing divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp 11,99 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Kemudian, Saut Irianto Rajagukguk divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun kurungan.