ARTICLE AD BOX

KPK mendorong para kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa baru.
Hal itu menyusul sejumlah temuan KPK, salah satunya dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.
"Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28 persen pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah," tutur juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6).
Budi menyebut, angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65 persen.
"Di sisi lain, berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan tinggi," jelas dia.
Selain mendorong terbitnya Surat Edaran, sebagaimana tertuang dalam pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025, KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi, termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung peserta didik baru.
Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan dikeluarkannya SK Pengumuman Penerimaan dan SK Pengumuman peserta didik baru.
"Langkah ini sebagai upaya KPK dalam mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru. Terlebih, penyelenggaraan PPDB akan segera dimulai pada bulan ini," pungkas Budi.
Adapun dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Kamis (24/4) lalu, skor SPI Pendidikan tahun 2024 berada di angka 69,50. Hasil ini turun dari ...