KPK: Anggota DPR Satori Terima Untung Rp 12,52 M dari Dana Program CSR

2 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Instagram/@ satori_official8Mantan Anggota DPR RI, Satori. Foto: Instagram/@ satori_official8

KPK telah menjerat dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua tersangka itu yakni anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024, yakni Heri Gunawan (fraksi Gerindra) dan Satori (fraksi NasDem).

"Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Dalam kasusnya, Satori disebut menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi miliknya.

Selain itu, Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya tersebut.

Kemudian, pada kurun 2021–2023, yayasan yang dikelola oleh Satori tersebut telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI tersebut.

"Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," tutur Asep.

Dalam kasus itu, Satori diduga menerima keuntungan sebesar Rp 12,52 miliar. Uang itu diperolehnya dari BI melalui kegiatan PSBI, dari OJK melalui kegiatan PJK, dan mitra kerja Komisi XI yang lainnya.

"ST [Satori] menerima total mencapai Rp 12,52 miliar," ungkap Asep.

Adapun rincian keuntungan yang diperoleh Satori yakni sebagai berikut:

a. Uang sebesar Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Ba...

Baca Selengkapnya