ARTICLE AD BOX

Berita soal resmi berlakunya aturan pungutan pajak untuk pedagang online yang ada dalam e-commerce, jadi yang paling ramai dibaca di kumparanBisnis.
Selain itu, ada juga soal usulan merevitalisasi Stasiun Duri yang dianggap sudah sangat padat. Berikut rangkumannya.
Aturan Pajak Toko Online Resmi Berlaku
Kebijakan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid tersebut telah diundangkan hari ini, Senin (14/7).
Dalam Pasal 2, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh para pedagang online melalui perdagangan di e-commerce.
Pungutan pajak bagi para pedagang online yang diberlakukan adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besaran pungutan PPh 22 tersebut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan.
