ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR resmi menjadi kuasa hukum dari seorang mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri di Lampung berinisial MA, yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan oleh rekan sesama mahasiswa di kampus yang sama.
Penunjukan kuasa hukum tersebut berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Juni 2025.
Direktur lembaga DAMAR, Afrintina menyatakan, korban dugaan pemerkosaan dan penyekapan, mengalami trauma psikologis berat hingga sempat melakukan percobaan bunuh diri.
Hal ini diungkapkan setelah hasil asesmen psikologis korban dikeluarkan oleh tim profesional yang ditunjuk pihak kampus.
“Korban mengalami trauma berat pasca peristiwa dugaan pemerkosaan dan penyekapan. Hal ini diperkuat dengan hasil asesmen psikologis dari tenaga profesional di bawah koordinasi Satgas PPKPT kampus,” ujar Afrintina, saat diwawancarai pada Kamis (20/6)
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Februari 2024 di sebuah penginapan di wilayah Lampung.
Korban diduga diperkosa dalam keadaan tidak sadar setelah mengkonsumsi makanan dan minuman yang diberikan oleh terduga pelaku, yang juga merupakan mahasiswa aktif di kampus yang sama. Sebelumnya, korban juga mengalami penyekapan.
Menurut DAMAR, korban mengalami gangguan psikologis serius setelah kejadian, seperti insomnia, ketakutan saat sendiri, dan gemetar ketika menceritakan peristiwa tersebut.
Bahkan, korban sempat melakukan percobaan bunuh diri pada 19 Juni 2025 pukul 01.00 WIB dan harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit di Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti kasus ini, DAMAR telah melakukan serangkaian pendamp...