Konten TikTok: Bancakan Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker Capai Rp 53 M

2 minggu yang lalu 13
ARTICLE AD BOX
Petugas KPK melihat kondisi kendaraan yang disita oleh KPK dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Kemenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPetugas KPK melihat kondisi kendaraan yang disita oleh KPK dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Kemenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
@kumparan

KPK mengungkap praktik pungli terhadap tenaga kerja asing (TKA) oleh sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak 2019, total uang pemerasan yang dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar, dan melibatkan 8 orang tersangka. Para tersangka diduga mematok tarif untuk penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen wajib bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Proses pengurusan dokumen ini dilakukan di Direktorat PPTKA Kemnaker dan sengaja diulur-ulur. Ketika pemohon datang, tersangka menawarkan bantuan percepatan dengan imbalan uang. Calon TKA terpaksa membayar karena jika tidak memiliki RPTKA, mereka akan didenda Rp 1 juta per hari selama tinggal di Indonesia. Uang hasil pemerasan itu juga mengalir ke pegawai Kemnaker lain di luar 8 tersangka. Dana tersebut bahkan digunakan untuk kegiatan internal, termasuk makan malam, yang totalnya mencapai Rp 8,9 miliar. #focus #korupsikemnaker #news #svl

Baca Selengkapnya