ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Empat orang menjadi terduga pelaku pencurian di delapan rumah warga yang berada di Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto bilang komplotan ini melancarkan aksinya secara terencana dan berulang. Keempatnya berbagi peran saat melakukan aksinya.
“Ada yang memantau situasi, ada yang bertugas mencongkel pintu maupun jendela, dan ada yang langsung mengambil barang-barang berharga milik korban. Barang-barang yang dicuri meliputi perhiasan, barang elektronik, serta sejumlah uang tunai," ungkap AKP Supariyanto pada Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Kapolsek, empat tersangka tersrbut berinisial JN (34), J (29), S (31), dan B (28). Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas para tersangka di sekitar permukiman. Kami lakukan penangkapan dengan pendekatan profesional, tanpa perlawanan berarti dari para tersangka," tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.