ARTICLE AD BOX

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kritik atas pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang dinilai menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998. Fadli Zon menyebut saat itu tak ada pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan menilai sikap tersebut menyakitkan bagi para penyintas dan merupakan bentuk kekerasan yang berulang.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam keterangannya, Senin (16/6).
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat terdapat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan, dalam kerusuhan Mei 1998. Laporan itu menjadi dasar pengakuan resmi negara atas peristiwa tersebut dan melahirkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang menetapkan pembentukan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan mengingatkan dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Maka, menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan.
Sementara itu Komisioner Yuni Asriyanti meminta agar pernyataan Fadli Zon ditarik dan disertai permintaan maaf kepada para penyintas dan masyarakat. Ia menilai pengakuan atas kebenaran merupakan fondasi penting bagi pr...