ARTICLE AD BOX

Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015–2017, Herman, dituntut pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus pungli terhadap warganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Herman terbukti bersalah dalam meminta komisi Rp 200 juta sebagai imbal tanda tangan persyaratan jual beli tanah.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman R, S.Sos. bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
Selain pidana badan, Herman juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
