Eks Lurah di Jakbar Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Pungli Warga Rp 200 Juta

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman, usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus pemerasan terhadap warganya dalam pengurusan jual beli tanah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman, usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus pemerasan terhadap warganya dalam pengurusan jual beli tanah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015–2017, Herman, dituntut pidana 1,5 tahun penjara terkait kasus pungli terhadap warganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Herman terbukti bersalah dalam meminta komisi Rp 200 juta sebagai imbal tanda tangan persyaratan jual beli tanah.

"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman R, S.Sos. bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).

Selain pidana badan, Herman juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman, usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus pemerasan terhadap warganya dalam pengurusan jual beli tanah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015-2017, Herman, usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus pemerasan terhadap warganya dalam pengurusan jual beli tanah, ...
Baca Selengkapnya