ARTICLE AD BOX

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menanggapi nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan empat operator telekomunikasi untuk mendukung proses penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.
Sudding pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak melanggar privasi masyarakat.
“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” kata Sudding dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).
Sudding mengingatkan upaya mengakses informasi pribadi tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.
Ia mengingatkan praktiknya tetap harus berlandaskan pada Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi.
"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," tutur politikus PAN itu.
"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," tambah Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Sebelumnya, Kejagung meneken MoU dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kejagung meny...