Komisi III soal Hakim MK Arief Hidayat Segera Pensiun: Kami Tunggu Pimpinan DPR

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 DPR RIWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, merespons soal hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun. Arief bakal pensiun pada Februari 2026 ketika usianya 70 tahun.

MK sudah berkirim surat pemberitahuan kepada DPR. Sebab, Arief Hidayat merupakan hakim MK dari unsur DPR.

Sahroni mengatakan, surat dari MK ini biasanya diproses terlebih dahulu oleh pimpinan DPR sebelum diteruskan ke Komisi III. Komisi III merupakan mitra kerja dari Sekretariat MK bersama MA dan KY.

"Semua keputusan ada di pimpinan DPR. Biasanya surat (dari MK) ke pimpinan DPR dan nanti semua keputusan ada di pimpinan," kata Sahroni kepada wartawan Rabu (13/8).

Hakim MK Arief Hidayat mengusap air mata saat sidang putusan Pasal 330 ayat (1) KUHP, Kamis (26/9/2024). Foto: Dok. MKRIHakim MK Arief Hidayat mengusap air mata saat sidang putusan Pasal 330 ayat (1) KUHP, Kamis (26/9/2024). Foto: Dok. MKRI

Dalam penentuan Hakim MK, Komisi III biasanya akan membentuk panitia seleksi (pansel) penentuan hakim MK dan dilanjutkan fit and proper test.

Jika disetujui, maka calon hakim MK akan dibawa ke paripurna untuk nantinya disahkan.

Sahroni mengatakan, apakah Komisi III akan langsung membentuk pansel hakim MK dalam waktu dekat, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.

"Pansel dibentuk bilamana pimpinan DPR menyetujui. Pada prinsipnya kami di Komisi III menunggu dari pimpinan," ucap Sahroni.

Ketua Mahkamah Konstit...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya