Komisi III Soal Gaji Hakim Naik 280%: Tak Ada Lagi Praktik Kotor, Langsung Pecat

2 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambuta saat menghadiri acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenPresiden Prabowo Subianto memberikan sambuta saat menghadiri acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280%. Dengan adanya kenaikan gaji ini, seharusnya sudah tidak ada lagi praktik-praktik kotor para hakim.

“Tidak ada lagi alasan untuk kemudian melakukan praktik-praktik kotor. Karena negara sudah menjamin hidupnya,” kata Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Jumat (13/6).

Rudianto menyebut keputusan Prabowo merupakan angin segar di tengah krisis kepercayaan terhadap dunia peradilan.

Kenaikan gaji ini, menurutnya, harus menjadi momentum Mahkamah Agung dan para hakim untuk bersih-bersih.

Suasana acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanSuasana acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

“Nah sekarang tantangannya adalah kepercayaan Presiden yang telah menaikkan gaji hakim ini, kemudian harus dijawab dengan betul-betul Mahkamah Agung menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan,” ujarnya.

“Jangan kemudian putusan-putusannya dinodai dengan transaksional atau jual beli putusan, yang kemudian menurunkan atau mencoreng dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, bila setelah gaji dinaikkan masih ada hakim yang melakukan korupsi atau penyimpangan, maka sanksi tegas harus diberikan....

Baca Selengkapnya