Komisi III: RUU KUHAP Sekarang Lebih Humanis, Beda Jauh dengan UU Tahun 1981

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Komisi III DPR RI RDPU terkait RUU KUHAP bersama 11 persatuan advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7). Foto: Abid Raihan/kumparanKomisi III DPR RI RDPU terkait RUU KUHAP bersama 11 persatuan advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi III DPR masih terus membahas Revisi Undang-undang KUHAP. Kali ini, mereka meminta masukan dari MAHUPIKI, IPPAT Notaris, BEM FH Universitas Semarang dan PPKHI.

Anggota Komisi III Soedeson Tandra menegaskan, urgensi dari RUU KUHAP karena terdapat perbedaan yang signifikan dari UU KUHAP yang disahkan pada tahun 1981.

“Kalau kita bicara mengenai draft KUHAP, RUU KUHAP sekarang dengan KUHAP 1981 yang lalu jauh sudah beda,” kata Soedeson Tandra dalam rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (22/7).

Politikus Golkar ini menjelaskan, RUU KUHAP disusun dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat agar tidak merugikan berbagai pihak.

“Kami di Komisi III ini sungguh sungguh dengan sangat sungguh-sungguh memikirkan hal ini berdiskusi kadang-kadang ribut kadang-kadang tidak saling terima tetapi ujungnya kami ingin agar kami bisa menghasilkan RUU KUHAP ini menjadi satu undang-undang sehingga berlaku,” kata Tandra.

“Kalau kita melihat kewenangan kewenangan yang diberikan kepada advokat itu sudah sangat maju, satu dengan tegas mengatakan advokat adalah penegak hukum secara logis maka kepada advokat itu diberikan kewenangan nggak kaya dulu,” katanya.

Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait RUU KUHAP bersama YLBHI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid R...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya