Komisi III: Putusan MK Pisah Pemilu Tabrak Konstitusi, Bisa Kita Tidak Jalankan?

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV ParlemenRapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Komisi III DPR, menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar hukum membahas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisah Pemilu nasional dan lokal.

Pakar yang hadir yakni eks hakim MK Patrialis Akbar, advokat sekaligus politikus NasDem Taufik Basari (Tobas) dan eks anggota MPR Valina Singka Subekti yang juga akademisi di Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia.

Patrialis, Tobas dan Valina kompak menyatakan putusan MK nomor 135 ini melampaui kewenangan. Meski begitu, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga mau tidak mau harus dijalankan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III Habiburokhman. Habiburokhman sempat mempertanyakan alur MK dalam memutus perkara. Bahkan, ia tidak meyakini MK dalam memutus perkara tidak melibatkan partisipasi publik secara luas.

"Secara de facto kalau kita lihat secara kasat mata MK sudah memproduksi norma, membuat UU, apakah proses tersebut (to be hear, to be consider, to be explanation) sudah dilakukan? Sejauh mana MK itu memaksimalisasi partisipasi publik?" kata Habiburokhman dalam rapat di Gedung DPR, Jumat (4/7).

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks ...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya