ARTICLE AD BOX

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih bisa berubah selama belum disahkan di rapat paripurna DPR.
“Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (14/7).
“Selama janur kuning paripurna belum diketuk, masih terbuka peluang (perubahan). Dulu KUHP aja batal. Silakan saja (beri masukan),” tambahnya.
Ia pun mengundang seluruh lapisan masyarakat yang mau memberikan masukan. Katanya, ruang rapat Komisi III DPR RI selalu terbuka untuk menerima masukan.
“Silakan datang nih, ini kan rumah rakyat, rumah mereka. Datang ke sini memberikan lagi aspirasinya seperti apa?” ujar dia.
Selain itu, Waketum Gerindra ini mengatakan, ruang rapat Komisi III sangat terbuka bagi masyarakat yang mau sekadar mengikuti proses pembahasan RUU KUHAP.
“Atau mau mengikuti pembahasan undang-undang ini, di atas (balkon) selama tempatnya memungkinkan, silakan saja. Kalau perlu kita nanti sama-sama beli gorengan dari kantin kan,” ucap Habiburokhman.
“Kita berikan kesempatan yang luas. Silakan. Jadi itu kami berikhtiar semaksimal mungkin Ini terbuka dan bisa diikuti. Lalu… dan kami membuka diri kalau ada yang ingin memberikan masukan,” tutupnya.
Adapun Panja RUU KUHAP sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang disusun pemerintah. Kini, hasil pemb...