ARTICLE AD BOX

Pemerintah mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pengganti PPDB mulai tahun 2025. Dalam sistem ini, syarat jalur afirmasi SPMB 2025 menjadi salah satu aspek penting yang harus dipahami sejak awal.
Ketentuan mengenai jalur afirmasi diatur dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam buku Himmah Spiritual, Juhaeti Yusuf (2020:59) menjelaskan tentang SPMB meliputi kuota, kriteria, prosedur, dan perangkat tes untuk menyaring peserta didik baru.
Syarat Jalur Afirmasi SPMB 2025 dan Jumlah Kuotanya

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Terdapat syarat jalur afirmasi yang wajib dipenuhgi oleh calon peserta didik.
Jalur afirmasi SPMB 2025 mencakup penerimaan untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA di seluruh wilayah Indonesia, dengan kriteria berikut:
1. Persyaratan bagi Calon Murid dari Keluarga Tidak Mampu
Calon murid wajib memiliki kartu program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah. Kartu tersebut hanya diberikan berdasarkan data resmi terpadu yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang.
Kartu program ekonomi tidak mampu tidak mencakup kartu jaminan kesehatan atau surat keterangan tidak mampu. Hanya kartu resmi dari program penanganan kemiskinan yang sa...