Respons Menteri PU Usai Anak Buahnya Di-OTT KPK: Proses Hukum hingga Evaluasi

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (22/12/2024).  Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanMenteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (22/12/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespons OTT KPK terhadap 5 orang, termasuk Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6) malam.

Ada dua perkara dari OTT KPK ini yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut. Nilai total kedua proyek tersebut yakni sebesar Rp 231,8 miliar.

Adapun para tersangka itu terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Sedangkan dua orang tersangka pemberi suap, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Berikut respons Dody terkait kasus tersebut:

Harus Diproses Hukum

 ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoLima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dody mengatakan, kasus tersebut harus diproses secara hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia memastikan aka...

Baca Selengkapnya