KemenPPPA soal Bocah Sodomi Bocah di Bekasi: Bela Korban, Proses Hukum Pelaku

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi di Gedung Dhanapala, Senin (23/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi di Gedung Dhanapala, Senin (23/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi prihatin atas kasus kekerasan seksual berupa sodomi, dimana korban dan pelaku adalah anak.

Ia mengungkapkan, Kemen PPPA akan terus mengawal proses hukum, memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Arifah, lewat keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Arifah mengatakan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih terjadi ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban dan keluarganya maupun dalam pelaksanaan UU SPPA di lapangan. Sebab, pemahaman dan implementasi UU SPPA belum merata di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah.

"Kami mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pemahaman yang belum merata ini memang kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berp...

Baca Selengkapnya