Kemendagri Respons Pernyataan JK soal 4 Pulau Punya Aceh Berdasarkan UU 1956

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan materi saat kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (12/3/2025). Foto: Yegar Sahaduta Mangiri/ANTARA FOTOWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan materi saat kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (12/3/2025). Foto: Yegar Sahaduta Mangiri/ANTARA FOTO

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya merespons pernyataan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla yang menyebut bahwa 4 pulau yang menjadi sengketa secara historis masuk ke wilayah Aceh Singkil berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari peraturan itu terlebih dahulu.

"Akan kita pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU no 24 tahun 1956 itu pun tidak secara detail mengatur batas," kata Bima kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Selain UU Nomor 24 tahun 1956, JK juga menyinggung soal perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu. Namun, Bima juga menyebut bahwa dalam peraturan itu juga tidak ada batas yang dijelaskan secara detail.

Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparanWamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Di dokumen Helsinki hanya disebutkan bahwa perbatasan aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956," ucap dia.

Lebih jauh, Bima menuturkan, sampai saat ini belum ada batas laut yang ditetapkan di antara empat pulau itu. Ia menyebut, pihaknya sampai saat ini masih mengumpulkan berbagai data dan fakta.

"Bat...

Baca Selengkapnya