Kemendagri Belum Tentukan Batas Laut 4 Pulau yang Kini Jadi Milik Sumut

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Rabu (4/6/2025). Foto: Dok. IstimewaGubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Rabu (4/6/2025). Foto: Dok. Istimewa

Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.

Tapi, kepemilikan pulau itu baru ditentukan dari batas darat, belum dari batas laut.

“Batas laut belum diputuskan. Pembahasan batas laut harus disepakati juga antara pihak berbatasan,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, saat dihubungi, Kamis (12/6).

 KemendagriPeta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Kemendagri

Empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Keempatnya terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Keputusan ini pun menjadi polemik karena Provinsi Aceh keberatan karena mengklaim pulau itu sudah menjadi milik Aceh berdasarkan peta Topografi 1978.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen, lokasi, dan kondisi geografis bersama dengan berbagai lembaga, diputuskan keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumut.

 KemendagriPeta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Kemendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kep...

Baca Selengkapnya