ARTICLE AD BOX

Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
Tapi, kepemilikan pulau itu baru ditentukan dari batas darat, belum dari batas laut.
“Batas laut belum diputuskan. Pembahasan batas laut harus disepakati juga antara pihak berbatasan,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, saat dihubungi, Kamis (12/6).

Empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Keempatnya terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Keputusan ini pun menjadi polemik karena Provinsi Aceh keberatan karena mengklaim pulau itu sudah menjadi milik Aceh berdasarkan peta Topografi 1978.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen, lokasi, dan kondisi geografis bersama dengan berbagai lembaga, diputuskan keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kep...